Aniaya Warga di Polsek Polen, Kades Loli Diadukan ke Polisi dan DPRD TTS

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261021 WA0023

Ia meminta pemerintah daerah bersama DPRD menggunakan kewenangan pengawasan untuk memberikan arahan serta pembinaan kepada para kepala desa. Menurutnya, jabatan kepala desa harus dijalankan dengan mengedepankan tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan seperti ini dapat berdampak lebih luas bagi masyarakat, terutama apabila warga merasa tidak memperoleh perlindungan dan kepastian ketika berhadapan dengan pemimpin di tingkat desa.

Persoalan dugaan penganiayaan tersebut tidak hanya dibawa ke kepolisian. Sepuluh hari setelah kejadian, pihak korban dan para tetuajuga telah mengadukan kasus itu kepada Komisi I DPRD TTS.

Wakil Ketua DPRD TTS, Arsianus Nenobahan, A.Md., menanggapi pengaduan tersebut dengan menegaskan bahwa kepala desa seharusnya menjadi pengayom, pembina, sekaligus figur yang menuntun masyarakat.

Menurut Arsianus, masyarakat merupakan pihak yang harus dilindungi dan dibimbing oleh pemimpinnya. Karena itu, apabila seorang kepala desa justru diduga melakukan tindakan penganiayaan, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius.

“Kepala desa seharusnya sebagai seorang bapak, pengayom, pembina. Masyarakat adalah anaknya, harusnya dia bisa menuntun. Terus kalau kepala desa sendiri menunjukkan sikap membuat hal-hal seperti ini, saya pikir secara sudah tidak bagus,” kata Arsianus saat menanggapi persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan penganiayaan, apabila terbukti, memiliki konsekuensi hukum. Arsianus juga menyayangkan apabila masyarakat harus menjadi korban dari tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang seharusnya melindungi mereka.

“Kita juga tindakan itu berkonsekuensi hukum kalau memang menganiaya, apalagi kalau sudah seperti itu. Kasihan masyarakat harus jadi korban,” ujarnya.

Arsianus menambahkan, dalam era demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat demi mendorong perkembangan desa. Seorang pemimpin, menurutnya, harus terbuka terhadap perubahan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Puluhan Siswa di Soe Keracunan MBG, Orang Tua Minta Evaluasi Pengelola Dapur

“Jangan dia sendiri jadi penghambat dari perubahan itu sendiri,” katanya.

Ia menilai langkah korban membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan hak masyarakat. DPRD, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan terhadap persoalan yang telah diadukan.

“Sehingga kalau memang ada ruang sampai proses hukum, saya pikir tidak apa-apa karena itu hak masyarakat untuk mengadu. Tinggal kami mengawal secara lembaga,” tegas Arsianus.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., saat menerima korban dan keluarga mengatakan pihaknya akan segera memanggil kepala desa yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang dilaporkan sekaligus mendalami persoalan yang disampaikan warga kepada DPRD.

Pemanggilan itu diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk keterangan dari pihak-pihak terkait.

  • Bagikan