Dugaan calo masuk Polri di TTS menyeret dua oknum anggota polisi. Korban mengaku rugi Rp345 juta setelah anaknya gagal lolos seleksi. Kuasa hukum desak proses pidana dan etik.
Soe, TimorSavana.com – Praktik percaloan dalam penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua oknum anggota Polri berinisial OK dan HO dilaporkan atas dugaan penipuan dan perbuatan curang setelah seorang warga mengaku kehilangan uang Rp345 juta karena anaknya tidak lolos seleksi penerimaan Polri.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/719/X/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam laporan itu, kedua terlapor disebut diduga menawarkan bantuan untuk meluluskan anak korban menjadi anggota kepolisian.
Persoalan ini tidak berhenti pada kegagalan peserta dalam seleksi. Uang yang menurut korban diserahkan dengan harapan anaknya dapat lolos seleksi disebut belum dikembalikan, meskipun sebelumnya terdapat kesepakatan pengembalian apabila peserta tidak berhasil diterima.
Kuasa hukum korban berinisial OLM, Arman Tanono, S.H., mendesak agar laporan tersebut ditangani melalui proses pidana dan pemeriksaan kode etik Polri. Ia menilai perkara ini harus diusut secara transparan, terutama karena pihak yang dilaporkan disebut merupakan anggota institusi penegak hukum.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di wilayah Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Kasus bermula ketika anak korban hendak mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri. Dalam situasi tersebut, kedua terlapor diduga menawarkan bantuan untuk meluluskan anak korban menjadi anggota kepolisian.
Korban kemudian disebut menyerahkan uang dengan total sekitar Rp345 juta. Penyerahan uang itu, menurut uraian laporan, disertai kesepakatan bahwa dana akan dikembalikan apabila anak korban tidak berhasil lolos seleksi.
Namun, hasil seleksi tidak sesuai harapan. Anak korban tidak dinyatakan lolos menjadi anggota Polri, sementara uang yang telah diserahkan disebut tidak kunjung kembali kepada pemiliknya.
Korban kemudian meminta pengembalian dana sesuai kesepakatan awal. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa para pihak sempat membuat surat pernyataan mengenai pengembalian uang, tetapi kewajiban itu diduga belum dipenuhi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS untuk melaporkan perkara tersebut. Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penawaran kelulusan, penyerahan uang, kesepakatan pengembalian, dan alasan dana tersebut belum kembali.
Arman Tanono menegaskan bahwa pihaknya meminta perkara tersebut tidak berhenti pada penerimaan laporan. Ia bersama kliennya mengaku telah bertemu dengan Kapolres TTS untuk menyampaikan desakan agar kedua anggota polisi yang dilaporkan segera diproses sesuai mekanisme hukum.
“Kami dengan klien sudah bertemu Bapak Kapolres. Kami meminta agar kedua oknum polisi ini segera diproses melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sidang kode etik, sehingga ada efek jera. Mereka diduga melakukan penipuan dengan membawa-bawa nama institusi,” ungkap Arman kepada awak media di halaman Mapolres TTS, Selasa (20/1/2026).
Menurut Arman, perkara ini bukan hanya menyangkut kerugian finansial kliennya. Dugaan penggunaan nama institusi kepolisian untuk menawarkan kelulusan juga menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan anggota Polri.
Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Apabila pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran etik, Arman berharap pertanggungjawaban diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap keduanya segera diproses. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, kami meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













