<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Timor Savana.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timorsavana.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<description>Menjembatani Hak Publik Untuk Tahu</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 14:56:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.timorsavana.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-512-thumb-100x75.png</url>
	<title>Timor Savana.Com</title>
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Di Persimpangan Pembangunan dan Keadilan: Membaca Dinamika Sosial di Nagekeo</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/opini/di-persimpangan-pembangunan-dan-keadilan-membaca-dinamika-sosial-di-nagekeo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 14:40:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=8011</guid>

					<description><![CDATA[oleh : Emilianus Erickson Kasa Nagekeo,Timorsavana.com &#124;&#124; Kabupaten Nagekeo selama ini dikenal sebagai wilayah yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>oleh : </em><em>Emilianus Erickson Kasa</em></p></blockquote>
<p>Nagekeo,Timorsavana.com || Kabupaten Nagekeo selama ini dikenal sebagai wilayah yang memiliki kekayaan budaya dan kuatnya ikatan sosial berbasis masyarakat adat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pembangunan di daerah ini menunjukkan adanya tantangan yang tidak sederhana.</p>
<p>Di tengah upaya percepatan pembangunan, muncul sejumlah persoalan yang memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan antara negara, masyarakat lokal, dan berbagai aktor pembangunan lainnya. Kondisi ini menjadi penting untuk dikaji secara objektif sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama.</p>
<p>Salah satu isu yang cukup mendapat perhatian adalah persoalan agraria yang masih terus berlangsung. Di Desa Tonggurambang, pada Januari 2026, masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi terkait rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) TNI AD. Aspirasi tersebut pada dasarnya mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan ruang hidup mereka, termasuk akses terhadap lahan, nilai historis, serta fasilitas sosial seperti tempat pemakaman.</p>
<p>Dalam laporan media lokal, disebutkan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan ketidakjelasan status lahan yang memiliki sejarah panjang sejak tahun 1975. Fakta menunjukkan bahwa pada masa lalu, sebagian tanah di wilayah tersebut pernah diserahkan untuk kepentingan pembangunan irigasi. Namun, dalam perkembangannya, terdapat perbedaan persepsi antara masyarakat dan pihak terkait mengenai luas serta status lahan tersebut. Perbedaan ini menjadi salah satu faktor yang memunculkan ketegangan hingga saat ini. Situasi serupa juga dapat ditemukan di wilayah Wolokisa, Kecamatan Mauponggo. Sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan pemberitaan media, masyarakat berharap adanya mediasi yang lebih intensif dari pemerintah daerah agar kesepakatan yang pernah dibangun, termasuk yang berbasis adat, dapat dihormati oleh semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik yang inklusif masih sangat dibutuhkan.</p>
<p>Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada sektor pembangunan infrastruktur. Salah satu contoh yang ramai dibicarakan adalah kondisi ruas jalan Mauponggo–Ngera–Puuwada yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah selesai dikerjakan. Jalan tersebut memiliki peran penting sebagai akses bagi ribuan warga di beberapa desa. Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait kualitas pekerjaan, pengawasan, serta efektivitas penggunaan anggaran.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur 8 Tahun Penjara</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/jaksa-tuntut-dua-terdakwa-kasus-korupsi-kpud-sumba-timur-8-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 08:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=8008</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,timorsavana.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur menuntut dua terdakwa kasus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang,timorsavana.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur.</p>
<p>Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti. Dalam persidangan, Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Untuk terdakwa Sacarias Lenggu, JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Sedelti Remi juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914, dengan catatan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta. Mekanisme penggantian mengikuti ketentuan serupa, yakni penyitaan harta hingga pidana tambahan jika tidak mampu membayar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Majelis Hakim Diuji Nyali: Putusan Mokris Lay di Persimpangan Jeruji dan Panggung Politik</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/majelis-hakim-diuji-nyali-putusan-mokris-lay-di-persimpangan-jeruji-dan-panggung-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 05:20:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hanura]]></category>
		<category><![CDATA[MajelisHakim]]></category>
		<category><![CDATA[MokrisLay]]></category>
		<category><![CDATA[PengadilanKupang]]></category>
		<category><![CDATA[SidangKodeEtik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=8004</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,timorsavana.com &#124;&#124; Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang kini diuji nyali dalam perkara Mokris Lay, di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang,timorsavana.com || Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang kini diuji nyali dalam perkara Mokris Lay, di tengah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan panggilan etik Partai Hanura. Seperti pesawat yang dipaksa lepas landas di tengah badai, majelis hakim Herlina Rayes, Oliviarin Rosalinda Taopan, dan Sisera Naomi Nenohayfeto menjadi pilot yang harus mengendalikan turbulensi ganda: tuntutan enam bulan penjara dari JPU dan panggilan kode etik PAW Partai Hanura yang menekan Mokris Lay dari arah berbeda.</p>
<p>Putusan terhadap Mokris Lay bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian nyali majelis hakim. Di satu sisi, tuntutan enam bulan penjara dari JPU; di sisi lain, panggilan etik partai yang seolah menutup mata terhadap realitas penahanan.</p>
<p>Kuasa hukum Andri Un menegaskan: “Kami menduga kuat ada hal-hal lain di balik layar selain sekadar penegakan hukum. Ini seperti memainkan drama di mana aktor utamanya sudah terikat tangan dan kaki, tapi dipaksa untuk menari di panggung yang berbeda.”</p>
<p>Imbo Tulung menambahkan: “Ini ibarat memaksa orang yang kakinya terbelenggu dan tangannya terikat untuk berlari ke Jakarta. Tidak etis, tidak manusiawi.”</p>
<p>Rian Kapitan, Ketua Tim Kuasa Hukum Mokris Lay, dalam pembacaan pledoi menyampaikan: “Yang Mulia Majelis Hakim, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa saksi mencabut BAP penyidik, dan keterangan saksi ahli pidana yang diajukan JPU justru membuka ruang interpretasi berbeda. Klien kami, Mokris Lay, telah memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, kami memohon agar marwah pengadilan dijaga dengan menegakkan amanat Undang-Undang: seseorang hanya dapat diputus bersalah atau tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan politik atau kepentingan eksternal.”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WALHI NTT Desak Transparansi: Polres Sumba Timur Dinilai “Mandek” Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/daerah/walhi-ntt-desak-transparansi-polres-sumba-timur-dinilai-mandek-tangani-kasus-tambang-emas-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 12:32:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[WALHI NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7993</guid>

					<description><![CDATA[Waingapu,timorsavana.com &#8211;  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur melontarkan kritik keras terhadap Kepolisian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Waingapu,timorsavana.com &#8211;  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur melontarkan kritik keras terhadap Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur yang dinilai tidak transparan dan terkesan mandek dalam menangani kasus tambang emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti.</p>
<p>Sebelumnya, Polres Sumba Timur diketahui telah mengamankan sejumlah pelaku tambang emas ilegal. Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan kepada publik mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut. Status para pelaku, sejauh mana proses penyidikan berjalan, serta apakah ada pengungkapan jaringan yang lebih besar semuanya tidak pernah disampaikan secara terbuka.</p>
<p>WALHI NTT menilai situasi ini sebagai bentuk kegagalan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.</p>
<p>“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa penanganan kasus tambang emas ilegal ini berjalan tidak transparan dan cenderung mandek. Publik berhak tahu: sudah sejauh mana proses hukum berjalan? Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah ada aktor besar di balik praktik ini yang disentuh hukum atau justru dilindungi?” tegas Yulianto Behar Nggali Mara.</p>
<p>Lebih lanjut, WALHI NTT mengingatkan bahwa tambang emas ilegal di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam sumber air, ketahanan pangan, serta keselamatan masyarakat Sumba Timur secara luas.</p>
<p>Ketidakjelasan penanganan kasus ini dinilai berbahaya karena:</p>
<p>1. Memberikan ruang bagi pelaku untuk kembali beroperasi</p>
<p>2. Melemahkan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan</p>
<p>3. Mengindikasikan potensi pembiaran atau lemahnya komitmen penegakan hukum</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembatasan Wisata di Taman Nasional Komodo Berpotensi Melahirkan Bentuk Baru  Ketimpangan</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/daerah/pembatasan-wisata-di-taman-nasional-komodo-berpotensi-melahirkan-bentuk-baru-ketimpangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 14:30:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7986</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,timorsavana.com &#124;&#124; Kebijakan pemerintah membatasi jumlah wisatawan hingga 1.000 orang per hari di Taman Nasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang,timorsavana.com || Kebijakan pemerintah membatasi jumlah wisatawan hingga 1.000 orang per hari di Taman Nasional Komodo diklaim sebagai langkah menjaga kelestarian ekosistem. Namun, WALHI NTT memandang kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari model pembangunan pariwisata yang sejak awal bermasalah, eksploitatif, dan abai terhadap daya dukung ekologis serta keadilan sosial.</p>
<p>Lonjakan kunjungan wisata yang kini dijadikan alasan pembatasan bukanlah fenomena yang muncul tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari kebijakan negara sendiri yang mendorong Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas melalui pembangunan infrastruktur masif, promosi besar-besaran, dan pembukaan ruang investasi seluas-luasnya.</p>
<p>Alih-alih mencegah krisis ekologis, negara justru menciptakan tekanan berlebih terhadap ekosistem, lalu meresponsnya dengan pembatasan yang berpotensi melahirkan bentuk baru ketimpangan.</p>
<p>WALHI menilai bahwa skema pembatasan ini berisiko kuat mengarah pada model pariwisata eksklusif yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu. Dalam praktiknya, pembatasan jumlah pengunjung kerap diikuti dengan kenaikan harga tiket dan dominasi operator wisata besar, yang pada akhirnya menyingkirkan wisatawan domestik serta pelaku usaha kecil dan masyarakat lokal.</p>
<p>Di sisi lain, masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan konservasi justru menjadi pihak paling rentan terdampak. Nelayan, pemandu wisata lokal, dan pelaku ekonomi kecil berpotensi kehilangan sumber penghidupan akibat berkurangnya jumlah kunjungan, tanpa adanya jaminan perlindungan atau skema keadilan yang jelas dari negara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Karyawan Salon di Kupang Curi Uang Majikan 22 Kali, Total Rp44,7 Juta</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/karyawan-salon-di-kupang-curi-uang-majikan-22-kali-total-rp447-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 10:50:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Maulafa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7990</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,timorsavana.com&#124;&#124; Seorang karyawan salon di Kota Kupang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan pencurian berulang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang,timorsavana.com|| Seorang karyawan salon di Kota Kupang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan pencurian berulang dengan total kerugian mencapai Rp44,7 juta, yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh penyidik Polsek Maulafa, Kamis (16/4/2026).</p>
<p>Tersangka berinisial DTA diserahkan dalam proses yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Afret Bire, didampingi Panit Opsnal II AIPTU Fred Kapitan, S.H, serta penyidik pembantu BRIPKA Elyazar H. Obotunga dan BRIGPOL Jefri D. Haba. Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H.</p>
<p>Kanit Reskrim menerangkan, bahwa tersangka merupakan pekerja di Salon Lavender milik korban MRS. Aksi pencurian terjadi sebanyak 22 kali dalam rentang waktu sejak Kamis, 15 Januari 2026 hingga Selasa, 10 Februari 2026 dan lokasi kejadian di Salon Lavender, Jalan Kedondong, RT. 15 / RW. 05, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.</p>
<p>Aksi pertama terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat korban tidak berada di salon, DTA masuk ke kamar korban melalui pintu yang tertutup namun tidak terkunci. Ia membuka pintu lemari yang terkunci (kunci sementara tergantung pada rumah kunci pintu lemari). Tersangka kemudian mengambil celengan yang berada di dalam lemari. Pada sisi celengan terdapat robekan, sehingga tersangka mengambil uang dari dalam celengan melalui robekan tersebut sebesar Rp2.000.000.</p>
<p>Aksi serupa terus diulangi. Puncaknya pada Selasa, 10 Februari 2026, tersangka kembali mengambil uang korban dengan cara yang sama dari tempat penyimpanan uang korban yang di simpan dalam galon, yang juga diletakan dalam lemari yang sama sebesar Rp2.500.000. Dari 22 kali pencurian yang dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp44.700.000 (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)</p>
<p>Kecurigaan korban muncul setelah uangnya terus berkurang. Saat ditanya, tersangka mengakui perbuatannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/20/II/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Undana Raih Pendanaan Nasional 2026 untuk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/pendidikan/undana-raih-pendanaan-nasional-2026-untuk-penelitian-dan-pengabdian-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 10:45:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[UNDANA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7996</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,timorsavana.com &#124;&#124; Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam kancah riset nasional. Berdasarkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang,timorsavana.com</strong> || Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam kancah riset nasional. Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) BIMA, sejumlah proposal dosen Undana berhasil lolos seleksi untuk menerima pendanaan tahun anggaran 2026.</p>
<p>Pendanaan ini mencakup berbagai kategori strategis, mulai dari Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), hingga Riset Konsorsium Unggulan Berdampak. Prestasi ini menegaskan posisi Undana sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.</p>
<p><strong>Fokus pada Hilirisasi dan Pemberdayaan Ekonomi</strong></p>
<p>Dalam kategori Pengabdian kepada Masyarakat, proposal yang lolos menunjukkan fokus yang kuat pada penguatan ekonomi lokal dan teknologi tepat guna. Beberapa judul unggulan yang didanai antara lain:</p>
<p>• Hilirisasi Limbah Biji Alpukat: Program “AVOTEA” yang diketuai oleh Maria Prudensiana Leda Muga bertujuan mengubah limbah biji alpukat menjadi produk teh herbal di Desa Oelbubuk.</p>
<p>• Revitalisasi Ekonomi Desa : Melalui program “GEMAR KEMIRI”, tim yang dipimpin Ni Putu Nursiani berfokus pada transformasi limbah kemiri menjadi briket di Kabupaten Kupang.</p>
<p>• Digital Marketing untuk Akuakultur : Immaria Fransira memimpin inovasi akuakultur dan pemasaran digital bagi pembudidaya di Kota Kupang.</p>
<p>• Ketahanan Pangan di Rote Ndao: Verdy Ariyanto Koehuan mengusung pengembangan sistem peternakan modern yang terintegrasi dengan pertanian.</p>
<p>Riset Fundamental dan Strategis</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>• Konservasi Sapi Rote: Identifikasi morfometrik dan keragaman gen IGF untuk pelestarian plasma nutfah oleh Ni Made Paramita Setyani.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Momentum Keberanian Mengakui Kesalahan dan Memperkuat Persaudaraan di Tengah Keberagaman</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/daerah/wali-kota-kupang-halal-bihalal-momentum-keberanian-mengakui-kesalahan-dan-memperkuat-persaudaraan-di-tengah-keberagaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 07:52:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7999</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,Timorsavana.com &#124;&#124; Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri acara Halal Bihalal 1447 Hijriah yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang,Timorsavana.com || Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri acara Halal Bihalal 1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang di Aula Zam-Zam Asrama Haji, Sabtu (18/4).</p>
<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS., Sekretaris Umum MUI Provinsi NTT, Husen Anwar, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Kupang, H. Alimudin, perwakilan Kapolresta Kupang, Kota AKP Daeng Jumadi, S.H., Ketua PHBI Kota Kupang, Bustaman, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi NTT, Ir. Theodorus Widodo, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang Antonius Nggaa Rua. Hadir pula penceramah Ustaz Muhamad Qodrih, serta undangan lainnya.</p>
<p>Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Halal Bihalal bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum penting untuk refleksi diri, memperbaiki hubungan, serta memperkuat persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat.</p>
<p>Ia menekankan bahwa inti dari Halal Bihalal adalah keberanian untuk mengakui kesalahan dan memberi maaf dengan tulus. Menurutnya, sikap tersebut merupakan wujud kekuatan karakter, bukan kelemahan. “Berani mengakui kesalahan bukan tanda kelemahan, tetapi tanda kekuatan. Dari situlah kita bisa membangun hubungan yang lebih baik,” ujarnya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga mengutip pepatah Latin “Fortis Fortuna Adiuvat” yang berarti keberuntungan berpihak pada mereka yang berani. Ia menjelaskan bahwa keberanian yang dimaksud tidak hanya dalam menghadapi tantangan, tetapi juga dalam mengakui kekeliruan dan memperbaiki diri. “Ketika kita berani mengakui kesalahan dan saling memaafkan, sesungguhnya kita sedang membuka jalan bagi kebaikan dan keberuntungan,” tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menggambarkan Kota Kupang sebagai miniatur Indonesia yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya. Keberagaman tersebut, menurutnya, harus dilihat sebagai kekuatan yang menyatukan, bukan sebagai pemisah. “Keberagaman di Kota Kupang bukan menjadi jarak, tetapi menjadi keluarga. Inilah kekuatan kita yang harus terus dijaga,” tegasnya.</p>
<p>Wali Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat harmoni sosial dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan. Ia menilai, kekuatan sebuah kota tidak hanya terletak pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kualitas hubungan antarwarganya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadin Kota Kupang Komitmen Perkuat Aksi Sosial Lewat Donor Darah</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/daerah/kadin-kota-kupang-komitmen-perkuat-aksi-sosial-lewat-donor-darah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 04:37:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7981</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,timorsavana.com – Kegiatan donor darah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 Naka Hotel Kupang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang,timorsavana.com – Kegiatan donor darah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 Naka Hotel Kupang mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kupang. Kegiatan yang digelar pada Jumat (17/4/2026) ini bahkan didorong untuk menjadi agenda rutin.</p>
<p>Ketua Kadin Kota Kupang, Budiharto Ang, berharap kegiatan sosial tersebut tidak berhenti sebagai bagian dari seremoni perayaan semata, melainkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.</p>
<p>“Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan terus dilakukan. Dari Kadin Kota Kupang bersama Apindo, PSMTI, dan Naka Hotel, kalau bisa donor darah ini dilaksanakan dua bulan sekali,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, target pengumpulan darah ke depan dapat ditingkatkan.</p>
<p>“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung. Ke depan kita targetkan bisa mencapai 300 kantong darah, dan rencananya setiap tahun akan digelar kegiatan sosial seperti ini,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, General Manager Naka Hotel Kupang, Deddy Angkiriwang, menjelaskan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-10 Naka Hotel yang jatuh pada 30 April 2026.</p>
<p>Ia menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara APINDO, Kadin Kota Kupang, PSMTI Kota Kupang, serta Naka Hotel Kupang.</p>
<p>“Kegiatan donor darah ini sudah menjadi agenda rutin yang kami laksanakan tiga kali dalam setahun,” ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menjelang HUT Ke -10 Hotel Naka Kupang Gelar Aksi Donor Darah</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/daerah/menjelang-hut-ke-10-hotel-naka-kupang-gelar-aksi-donor-darah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 03:30:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Garuda Indonesia Cabang Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Naka Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7975</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, Timorsavana.com &#124;&#124; Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10, Naka Hotel Kupang menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang, Timorsavana.com || Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10, Naka Hotel Kupang menggelar kegiatan donor darah dengan target 100 kantong darah, Jumat (17/4/2026), yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.</p>
<p>General Manager Naka Hotel Kupang, Deddy Angkiriwang, mengatakan kegiatan donor darah digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 hotel tersebut yang jatuh pada 30 April 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Deddy menjelaskan, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara APINDO, Kadin Kota Kupang, PSMTI Kota Kupang, serta Naka Hotel Kupang.</p>
<p>“Kegiatan donor darah ini sudah menjadi agenda rutin yang kami laksanakan tiga kali dalam setahun,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia merinci, kegiatan tersebut digelar setiap bulan April dalam rangka HUT hotel, bulan Agustus untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, serta bulan Desember dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru.</p>
<p>Pada kegiatan kali ini, panitia menargetkan sebanyak 100 kantong darah dapat terkumpul guna membantu memenuhi kebutuhan darah di Kota Kupang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
