KUPANG, timorsavana.com — PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai tuntutan ganti rugi seorang warga Kabupaten Ende atas lahan sawah yang disebut terdampak pekerjaan preservasi Jalan Ende–Wolowaru.
Direktur PT BCTC, Artur Suryadharma, membantah informasi yang menyebut perjuangan warga untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan yang terdampak pekerjaan tersebut belum membuahkan hasil.
“Pemberitaannya tidak benar,” tegas Artur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Artur menanggapi informasi mengenai Amatus Setu (72), warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, yang menuntut ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada pihak kontraktor pelaksana.
Amatus sebelumnya mengaku sebanyak 17 petak sawah miliknya tertimbun material galian dari pekerjaan preservasi Jalan Ende–Wolowaru. Selain sawah, ia menyebut sejumlah tanaman produktif miliknya juga ikut terdampak.
“Saya minta Rp150 juta, tapi masih bisa omong lagi. Sawah sudah tidak ada. Di situ bukan hanya sawah yang ditimbun, tapi ada kelapa, pisang, durian, alpukat, ubi talas dan tanaman lain,” kata Amatus.
Menurut Amatus, pihak kontraktor sebelumnya pernah menawarkan kompensasi kepada dirinya bersama tiga pemilik lahan lainnya. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena menilai besaran kompensasi tidak sebanding dengan luas lahan dan dampak yang dialaminya.
“Mereka pernah tawar Rp10 juta dengan ketiga pemilik lahan yang lain, tapi saya yang tidak mau karena lahan saya paling besar,” ujarnya.
Namun, PT BCTC selaku kontraktor pelaksana membantah pemberitaan mengenai persoalan tersebut. Artur menegaskan informasi yang diberitakan tidak benar.
Hingga klarifikasi ini disampaikan, Artur belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bagian informasi yang dinilai tidak benar, termasuk terkait klaim penimbunan 17 petak sawah, nilai kompensasi yang disebut pernah ditawarkan, maupun tuntutan ganti rugi sebesar Rp150 juta.
Karena itu, keterangan lebih lanjut dari PT BCTC diperlukan untuk memperjelas duduk perkara serta memberikan informasi yang utuh terkait penanganan lahan warga yang disebut terdampak pekerjaan preservasi Jalan Ende–Wolowaru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













