foto : Istimewa
ENDE, timorsavana.com — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan sawah milik Amatus Setu di Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lahan tersebut terdampak pekerjaan proyek preservasi Jalan Ende–Wolowaru di KM 24.
Staf PT BCTC, Rofinus, membantah anggapan bahwa pihak kontraktor mengabaikan hak pemilik lahan. Menurutnya, komunikasi dengan Amatus Setu tetap dilakukan hingga saat ini untuk mencari titik temu terkait nilai ganti rugi.
“Jadi begini, tidak mengabaikan. Komunikasi tetap berjalan dengan beliau,” kata Rofinus saat ditemui di Toko Sinar Rembulan KM 3 milik Kosmas, Senin (19/10/2026) oleh Tim Media
Rofinus menjelaskan, proses negosiasi belum mencapai kesepakatan karena nilai ganti rugi yang diajukan pemilik lahan dinilai masih cukup tinggi.
Menurut dia, pada awal pembicaraan, pemilik lahan mengajukan ganti rugi sebesar Rp300 juta. Seiring berjalannya proses komunikasi dan negosiasi, nilai tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp150 juta.
“Waktu itu permintaan beliau terlalu tinggi, minta Rp300 juta. Dengan berjalannya waktu beliau turun Rp150 juta,” ujar Rofinus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













