Terkait keluhan mengenai kondisi fisik lahan yang disebut tidak lagi menyerupai sawah seperti semula, Rofinus mengatakan pihak kontraktor sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai kondisi teknis di lapangan.
Ia menyebut, mengembalikan bentuk lahan persis seperti kondisi awal sulit dilakukan. Karena itu, perapian material dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan kontur lokasi.
“Dari awal kan kita sudah jelaskan, kalau kita membentuk kembali ke semula kan tidak mungkin secara logika, makanya bentuk seperti itu,” katanya.
Sementara itu, pihak PT BCTC, Kosmas, menjelaskan bahwa pengerahan alat berat untuk merapikan bentang tanah hingga membentuk terasering dilakukan setelah adanya permintaan dari warga di lokasi.
Menurut Kosmas, pihak perusahaan kemudian bersedia mendatangkan alat berat untuk melakukan perapian. Dalam proses pengerjaan tersebut, kata dia, warga turut memberikan arahan mengenai bagian-bagian lahan yang harus dirapikan.
“Ada permintaan untuk merapikan semua, jadi kita bersedia dan mendatangkan alat. Alatnya mereka yang arahkan, berarti mereka menyetujui,” kata Kosmas.
Pihak PT BCTC menegaskan bahwa persoalan tersebut belum dianggap selesai karena proses komunikasi dan negosiasi mengenai nilai ganti rugi masih berlangsung. Perusahaan berharap pembicaraan dengan pemilik lahan dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













