ATAMBUA ,timorsavana.com – Penasihat Hukum terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel, Ma Putra Dapatalu, SH, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua dalam persidangan perkara pidana Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/8/2026).
Dalam pledoinya, Putra menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak mencerminkan asas keadilan sosial. Ia mempersoalkan tuntutan pidana 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rivel dan membandingkannya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang disebutnya berkaitan.
Menurut Putra, terdapat ketidakseimbangan dalam penanganan perkara tersebut. Ia mencontohkan terdakwa Roi Mali yang, menurutnya, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri ke Timor-Leste, namun dituntut sembilan tahun penjara.
“Dari sinilah kami sebagai penasihat hukum melihat JPU tidak adil dan terkesan melakukan balas dendam terhadap terdakwa Rivel Sila,” ujar Putra dalam persidangan.
Putra juga menyinggung perkara Pice Kota yang disebutnya berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan proses hukum terhadap Pice Kota yang menurutnya belum berlanjut, sementara Rivel dituntut pidana 12 tahun penjara.
Ia menyebut, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan dalam pledoi, Pice Kota diduga memfasilitasi dan menyuruh terdakwa menjemput Roi Mali. Sementara itu, Roi Mali disebut sebagai pihak yang melakukan hubungan dengan korban.
“Orang yang memfasilitasi sedang berkeliaran di luar dengan bebas, sedangkan terdakwa Rivel Sila menanggung semua beban dosa dan perbuatan,” kata Putra.
Selain mempersoalkan perbandingan tuntutan, penasihat hukum juga menilai tuntutan JPU tidak didukung pembuktian yang cukup. Putra merujuk pada asas in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang pada prinsipnya menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus jelas dan meyakinkan.
Menurut dia, dalam fakta persidangan pada 16 Juli 2026, sejumlah saksi yang dihadirkan JPU terkait kejadian di Hotel Setia tidak dapat membuktikan kesalahan Rivel Sila.
Ia juga menyebut barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan kliennya. Begitu pula dengan Visum et Repertum yang menurut penasihat hukum tidak merujuk pada Rivel sebagai pelaku kekerasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













