Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO kasus tindak pidana perlindungan anak

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251120 WA0015

Kupang,Timorsavana.com || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, berhasil mengamankan terpidana Deny Mahwan Sabat, buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Deny Mahwan Sabat resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 setelah menghindari eksekusi atas putusan pengadilan. Ia wajib menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Melalui tiga tingkat pemeriksaan yakni Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Olm, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 106/PID/2020/PT KPG, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021, Deny Mahwan Sabat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya

Tersangka dijatuhkan  Hukuman pidana  penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.

Proses penangkapan terpidana Deny Mahwan Sabat dimulai pada Selasa, 18 November 2025, ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang memperoleh informasi valid mengenai keberadaan buronan tersebut di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan informasi itu, dilakukan koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga terpidana berhasil diamankan di lokasi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

  • Bagikan