Karyawan Salon di Kupang Curi Uang Majikan 22 Kali, Total Rp44,7 Juta

Editor: Redaksi
  • Bagikan

Kupang,timorsavana.com|| Seorang karyawan salon di Kota Kupang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan pencurian berulang dengan total kerugian mencapai Rp44,7 juta, yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh penyidik Polsek Maulafa, Kamis (16/4/2026).

Tersangka berinisial DTA diserahkan dalam proses yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Afret Bire, didampingi Panit Opsnal II AIPTU Fred Kapitan, S.H, serta penyidik pembantu BRIPKA Elyazar H. Obotunga dan BRIGPOL Jefri D. Haba. Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H.

Kanit Reskrim menerangkan, bahwa tersangka merupakan pekerja di Salon Lavender milik korban MRS. Aksi pencurian terjadi sebanyak 22 kali dalam rentang waktu sejak Kamis, 15 Januari 2026 hingga Selasa, 10 Februari 2026 dan lokasi kejadian di Salon Lavender, Jalan Kedondong, RT. 15 / RW. 05, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Aksi pertama terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat korban tidak berada di salon, DTA masuk ke kamar korban melalui pintu yang tertutup namun tidak terkunci. Ia membuka pintu lemari yang terkunci (kunci sementara tergantung pada rumah kunci pintu lemari). Tersangka kemudian mengambil celengan yang berada di dalam lemari. Pada sisi celengan terdapat robekan, sehingga tersangka mengambil uang dari dalam celengan melalui robekan tersebut sebesar Rp2.000.000.

Aksi serupa terus diulangi. Puncaknya pada Selasa, 10 Februari 2026, tersangka kembali mengambil uang korban dengan cara yang sama dari tempat penyimpanan uang korban yang di simpan dalam galon, yang juga diletakan dalam lemari yang sama sebesar Rp2.500.000. Dari 22 kali pencurian yang dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp44.700.000 (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)

Baca Juga :  Lansia 60 Tahun di TTS Perkosa Gadis hingga Hamil

Kecurigaan korban muncul setelah uangnya terus berkurang. Saat ditanya, tersangka mengakui perbuatannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/20/II/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Bagikan