Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Pencurian Motor di Kuanfatu Diminta Digeser ke Polres TTS

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260415 WA0023

Kuanfatu, TTS — Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya menemui jalan buntu. Setelah dua minggu diberikan waktu, terlapor dinilai tidak memenuhi kesepakatan hasil mediasi yang difasilitasi Polsek Kuanfatu.

Mediasi pertama yang digelar pada 1 April 2026 menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban, Hendrik Sakan, meminta agar terlapor, Jermias Benu, memperbaiki kondisi sepeda motor sekaligus membayar denda sebesar Rp10.000.000.

Denda tersebut, menurut pihak keluarga Sakan, merupakan konsekuensi atas penguasaan sepeda motor selama kurang lebih delapan bulan sejak Juli tahun lalu. Kesepakatan itu juga disebut merupakan bagian dari solusi damai yang sebelumnya diusulkan oleh pihak terlapor.

Dalam forum mediasi, Jermias Benu meminta waktu untuk memperbaiki kendaraan sekaligus berkoordinasi dengan keluarganya terkait permintaan tersebut. Permohonan itu disepakati, dengan batas waktu hingga 14 April 2026.

Namun, dalam pertemuan lanjutan yang digelar pada 15 April 2026, terlapor hanya bersedia mengembalikan unit sepeda motor tanpa memenuhi kewajiban pembayaran denda sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Sikap tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Hendrik Sakan menilai tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menuntaskan persoalan secara kekeluargaan.

“Kesepakatan sudah jelas sejak awal. Hari ini seharusnya motor dan denda diserahkan, tapi yang terjadi hanya pengembalian motor tanpa tanggung jawab lainnya,” ungkapnya.

  • Bagikan