Kuasa Hukum RS Pertanyakan Pembebasan PK dan Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Hotel Setia

Editor: Redaksi
  • Bagikan
20260602 115521 1

Kupang,timorsavana.com – Kuasa hukum RS, Putra Dapatalu, mempertanyakan proses pembebasan tersangka PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu. Ia juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang menurutnya perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Putra mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari orang tua RS yang menduga terdapat aliran dana dari orang tua PK kepada pengacara korban dan keluarga korban pada periode Februari hingga April 2026. Dugaan tersebut, kata dia, muncul setelah adanya perubahan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta keluarnya PK dari tahanan Polres Belu.

Selain itu, Putra menyinggung informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada aparat penegak hukum yang dikaitkan dengan pembebasan PK.

“Informasi-informasi tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Putra.

Ia menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait di Kabupaten Belu dan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk meminta penelusuran terhadap transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Putra, pihaknya juga akan meminta agar dilakukan pengecekan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk terhadap arus keluar-masuk dana pada rekening yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Putra menduga terdapat sejumlah pihak yang mengetahui secara pasti proses di balik perubahan BAP korban dan pembebasan PK. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya upaya hukum berupa praperadilan yang akan diajukan oleh PK.

  • Bagikan