Kupang,timorsavana.com – Perjuangan Sri Sulastri Hamsa, mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, untuk menuntaskan masa studinya nyaris menemui jalan buntu. Padahal seluruh mata kuliah telah tuntas sejak semester 7, status keaktifan sudah pulih kembali di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta pembayaran registrasi telah dilunasi hingga semester 13. Namun, Ketua Program Studi justru bersikeras menolak mengizinkannya mengikuti sidang skripsi dan memaksanya pindah ke perguruan tinggi lain.
Masalah ini bermula saat Sri Sulastri Hamsa hendak mendaftar ujian skripsi di awal semester 12, namun berkasnya ditahan oleh operator prodi dengan alasan namanya tercatat tidak aktif di PDDIKTI selama lima semester berturut-turut, yaitu semester 7, 9, 10, 11, dan 12.
Kendala itu timbul akibat keterbatasan ekonomi yang dialaminya: semester 7 terlambat membayar registrasi, semester 9 hingga 11 baru melunasi kewajiban sekaligus, serta semester 12 kembali terlambat melunasi pembayaran. Meski demikian, Kepala Bagian Akuntansi telah mengeluarkan surat resmi yang mengizinkannya melunasi kewajiban tersebut meski terlambat. Selama masa itu pun ia tetap rutin berkonsultasi dengan dosen pembimbing skripsi.
“Saya sudah membawa bukti pembayaran dan berkas selesai mata kuliah, namun pihak prodi justru menuduh bukti itu hasil rekayasa. Padahal saya datang setiap hari ke kampus, dari bagian Akademik, ICT, hingga berusaha menemui Rektor karena pihak prodi sudah berhenti melayani saya dengan alasan status tidak aktif,” ungkap Sri Sulastri Hamsa kepada awak media.
Melalui jalur berjenjang mulai dari prodi, kepala bagian, dekan, wakil dekan, hingga asisten rektor dan wakil rektor, akhirnya disepakati jalan pengajuan surat permohonan pribadi kepada Rektor. Pada November 2025, disposisi persetujuan keluar dan namanya resmi aktif kembali di PDDIKTI.
Namun saat kembali ke prodi, masalah tak kunjung usai. Pihak prodi kembali mempertanyakan alasan statusnya aktif, lalu menyebutkan Sri Sulastri Hamsa belum menyelesaikan KKN dan Magang. Setelah melengkapi bukti penyelesaian kedua mata kuliah itu, Kaprodi justru memerintahkannya untuk tidak melakukan registrasi dengan dalil surat edaran: mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban selama 3 semester lebih dan dianggap tidak kooperatif harus dipindahkan ke kampus lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













