Temuan TimorSavana.com di Pasar Kuanfatu, TTS, mengungkap dugaan pungutan liar berkedok retribusi. Pedagang menerima dua karcis berbeda senilai Rp5.000, salah satunya tanpa cap, tanda tangan, dan tanggal pungutan.
TimorSavana.com menemukan dugaan praktik pungutan liar berkedok retribusi terhadap pedagang kecil di Pasar Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Sabtu, 18 Juli 2026. Temuan itu diperoleh langsung di lokasi pasar yang berada tepat di depan Mapolsek Kuanfatu.
Dalam pemantauan di lapangan, wartawan menemukan dua lembar karcis yang diakui pedagang diberikan oleh petugas saat melakukan penarikan retribusi. Kedua karcis itu digunakan sebagai dasar penarikan uang dari pedagang pada hari yang sama.
Karcis pertama mencantumkan nominal Rp2.000. Pada lembar tersebut tertulis tanggal 18/7/2026, dilengkapi tanda tangan petugas dan cap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan sehingga tampak sebagai bukti resmi pembayaran retribusi.
Sementara itu, karcis kedua mencantumkan nominal Rp3.000, tetapi tidak memiliki cap pemerintah, tanda tangan petugas maupun tanggal pemungutan. Meski demikian, karcis tersebut tetap diberikan kepada pedagang bersamaan dengan karcis resmi.
Seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima kedua karcis tersebut dan membayar total Rp5.000 kepada petugas yang melakukan penarikan.
“Kami pedagang kecil hanya ikut saja kalau diminta bayar. Hari itu kami dikasih dua karcis, satu Rp2.000 ada cap dan tanda tangan, satunya lagi Rp3.000 tapi tidak ada cap, tidak ada tanda tangan, juga tidak ada tanggal. Total kami bayar Rp5.000,” ujar pedagang tersebut kepada TimorSavana.com.
Ia mengaku tidak memahami dasar pungutan pada karcis Rp3.000 tersebut. Menurutnya, selama ini para pedagang hanya mengikuti arahan petugas tanpa pernah mendapat penjelasan mengenai tujuan maupun dasar hukum pungutan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













