Dugaan Pungli Berkedok Retribusi di Pasar Kuanfatu TTS, Pedagang Dibebani Dua Karcis Sekaligus

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260720 WA0000

“Yang jadi pertanyaan kami, uang Rp3.000 itu sebenarnya masuk ke mana? Kalau memang retribusi resmi, kenapa karcisnya tidak lengkap? Kami ini jualan belum tentu langsung laku, tapi sudah harus keluar uang dulu,” katanya.

Pedagang tersebut mengaku tidak berani mempertanyakan pungutan itu secara langsung karena khawatir menimbulkan persoalan saat berjualan di pasar.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan di luar mekanisme retribusi resmi. Sebab, setiap pungutan yang dilakukan pemerintah semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, bukti pembayaran yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Dugaan itu semakin menguat setelah foto kedua karcis diunggah TimorSavana.com ke media sosial. Sejumlah warganet mengaku menemukan praktik serupa di pasar tradisional lainnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Salah satu warganet menyebut pedagang di Pasar Ayotupas juga kerap menerima pungutan dari petugas tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar penarikan maupun peruntukan uang yang dipungut.

Menurut pengakuan tersebut, para pedagang bahkan harus mengeluarkan uang sebelum satu pun barang dagangan mereka terjual. Kondisi itu dinilai semakin membebani pedagang kecil yang setiap hari bergantung pada hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, TimorSavana.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan instansi terkait mengenai legalitas karcis Rp3.000 tersebut, dasar hukum pemungutannya, serta mekanisme penyetoran hasil pungutan. TimorSavana.com juga membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya.

  • Bagikan