KUPANG,timorsavana.com— Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT II) bersama Pemerintah Kota Kupang menggelar kegiatan pembersihan sungai secara rutin sebagai upaya mewujudkan pengelolaan sungai yang berkelanjutan di Kota Kupang. Kegiatan seremonial dipusatkan di Bendung Dendeng, Kelurahan Fontein, Selasa (26/5/2026).
Pembersihan dilakukan di sejumlah ruas sungai strategis di Kota Kupang, yakni Sungai Dendeng, Sungai Merdeka, Sungai Oesapa, dan Sungai Oeba. Pada Tahun 2026, BBWS NT II menargetkan pembersihan di empat ruas sungai dengan total 20 titik pembersihan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja BBWS NT II Tahun 2026 yang dibiayai melalui APBN. Keberhasilan program ini dinilai sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Kupang.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala BBWS NT II Parlinggoman Simanungkalit, Camat Kota Raja, Plt Lurah Fontein Iwan Taklal, S.Si, pejabat struktural BBWS NT II, Kasat Pol PP Kota Kupang, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, serta masyarakat setempat.
Kepala BBWS NT II, Parlinggoman Simanungkalit, mengatakan pembersihan sungai akan dilakukan secara rutin dua hingga tiga kali dalam setahun guna menjaga kondisi sungai tetap bersih dan berfungsi optimal.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga ketahanan air dan mitigasi banjir di Kota Kupang.
“Kita berkumpul hari ini di Sungai Dendeng, salah satu dari empat sungai strategis di Kota Kupang yang menjadi fokus pemeliharaan rutin oleh BBWS NT II. Sungai bukan hanya alur drainase, tetapi juga cermin tata kelola sungai perkotaan kita,” kata Parlinggoman.
Ia menegaskan, sungai yang dikelola dengan baik akan menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Sebaliknya, jika diabaikan, sungai dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi bagi warga.
Parlinggoman menjelaskan, BBWS NT II memiliki kewenangan teknis mengelola sungai-sungai yang berada di wilayah kewenangan pemerintah pusat, termasuk di Kota Kupang. Namun, menurutnya, pengelolaan sungai tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat tanpa dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan ATR/BPN, terutama dalam penataan sempadan sungai sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan sampah dan limbah domestik yang masih mencemari sungai dan bermuara ke laut. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap lingkungan pesisir dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













