Sebanyak 13 kepala keluarga di Desa Bena dan Oebelo, TTS, melaporkan dugaan pengrusakan rumah dan kendaraan ke Polres. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soe,timorsavana.comĀ – Sebanyak 13 kepala keluarga (KK) di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah dan kendaraan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Laporan tersebut didampingi kuasa hukum para korban, Arman Tanono, S.H. Menurut Arman, laporan polisi diajukan secara bertahap pada 27-28 Juli 2026.
Arman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, sekelompok massa dalam jumlah besar melintas menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dari arah Desa Bena menuju Kolbano.
Tidak lama kemudian, rombongan tersebut kembali dari arah Kolbano menuju Bena dan diduga melakukan penyerangan terhadap permukiman warga.
Akibat kejadian itu, sejumlah rumah dan kendaraan mengalami kerusakan. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki warga, kerusakan terlihat pada pintu rumah yang jebol, atap rusak, jendela pecah, dinding rumah mengalami kerusakan, serta kaca kendaraan yang hancur.
“Dalam laporan yang kami sampaikan, terdapat beberapa oknum yang diduga turun langsung memimpin dan melakukan pelemparan secara membabi buta hingga mengenai bangunan rumah, pintu, jendela, maupun kendaraan,” kata Arman kepada wartawan.
Menurutnya, aksi tersebut membuat situasi di lokasi menjadi mencekam. Sejumlah warga dilaporkan berupaya menyelamatkan diri saat penyerangan berlangsung.
Arman juga menyebut beberapa ibu rumah tangga mengalami syok hingga pingsan akibat ketakutan. Secara keseluruhan, tiga korban dilaporkan sempat pingsan dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Kuain.
Selain kerusakan fisik, para korban disebut mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












