Kupang, 29 Agustus 2024 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor pada tahun 2022.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-54/N.3.5/Fd.1/08/2024, yang diikuti oleh surat penyitaan pada tanggal 3 April 2024. Proses ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Kantor BP2JK Wilayah NTT di Jalan W.J. Lalamentik, Rumah Susun Kompleks Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah NTT, serta rumah pribadi Quirinus Opat, seorang tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait penawaran dan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja yang diduga berkaitan dengan proyek yang dilaksanakan. Selain itu, tim juga menyita dua bidang tanah dan bangunan atas nama Agustinus Yacob Pisdon di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













