Kejati NTT Melakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Renovasi Prasarana Sekolah

  • Bagikan
IMG 20240831 WA0042

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni EW (pegawai negeri sipil di Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT), ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa), dan AYP (wiraswasta). Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 4,14 miliar, akibat deviasi prestasi proyek sebesar -15,997%.

Penyidik menerapkan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 3 UU yang sama sebagai pasal subsider.

Penyidikan ini merupakan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.*

  • Bagikan