Kuasa Hukum RS Pertanyakan Pembebasan Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Atambua

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
20260602 115521

Kupang,Timorsavana.com – Tim kuasa hukum RS, salah satu tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Atambua, mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang membebaskan tersangka lain berinisial PK alias Pice Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum RS, Marthen Lau dan Putra Dapatalu, pada Selasa (2/6/2026). Mereka menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum terkait dasar hukum pembebasan PK, sementara dua tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum hingga tahap persidangan.

Marthen Lau menjelaskan, penyidik Polres Belu sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PK, RS, dan RM. Menurutnya, penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk pengujian melalui praperadilan yang hasilnya menolak permohonan yang diajukan pihak tersangka.

“Jika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik, maka seharusnya ada kejelasan mengenai dasar pembebasan salah satu tersangka,” ujar Marthen.

  • Bagikan