Pihak kuasa hukum meminta Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum RS lainnya, Putra Dapatalu, menegaskan bahwa pihaknya akan menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia juga menyatakan bahwa kliennya sejak awal membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami akan menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Klien kami sejak awal membantah tuduhan tersebut,” kata Putra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Belu maupun Kejaksaan Negeri Belu terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum RS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













