Kupang,timorsavana.com — Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, Rival, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik terkesan terburu-buru. Pihak kuasa hukum pun mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar fakta hukum yang sebenarnya dapat diuji dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan oleh MA Putra Dapatalu, S.H., selaku pengacara Rival, saat ditemui awak media usai mengunjungi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua.
”Kami berharap kasus ini, jika memang sudah dinyatakan lengkap, bisa segera disidangkan. Hal ini penting agar kami dapat mengetahui secara pasti materi dakwaan dan mempersiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang diperlukan guna membela hak hukum klien kami,” ujar Putra.
Putra membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama mengenai ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan saksi-saksi lain yang kini juga berstatus tersangka, seperti Roy Malik dan PK.
Menurutnya, tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepada Rival tidak didukung oleh fakta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.
“Keterangan korban menyebutkan adanya pemerkosaan yang secara logika hukum pasti melibatkan unsur paksaan, kekerasan, atau situasi kamar yang acak-acakan. Namun, saat saksi PK kembali ke kamar hotel, kondisi kamar tetap rapi,” jelas Putra.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik tersangka Roy Malik, PK, maupun saksi lain bernama Mino, tidak ada yang menyatakan melihat atau mengetahui Rival melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













