Kuasa Hukum Rivel Desak Polisi Objektif Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260520 WA0036

​”Mereka yang berada di lokasi itu banyak orang. Bagaimana mungkin pemerkosaan terjadi secara bersamaan tanpa saling mengetahui? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Putra mengungkapkan informasi yang diperoleh timnya bahwa korban awalnya hanya berniat melaporkan saksi bernama Roy akibat tersebarnya foto berdua. Namun, ia menduga ada desakan dari oknum tertentu yang memaksa korban untuk melaporkan semua pihak yang berada di lokasi kejadian.

​Pihak kuasa hukum juga menyoroti status hukum salah satu tersangka lain, yakni PK, yang kabarnya telah dikeluarkan dari penahanan demi hukum. Putra mempertanyakan kejelasan status PK yang diduga merupakan anak dari seorang pejabat.

​”Kami mempertanyakan, apakah PK dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya habis, atau perkaranya sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)? Di mana keberadaannya sekarang, dan apakah masih wajib lapor?” tanya Putra.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan, agar tetap profesional dan terbebas dari intervensi pihak luar atau pembedaan perlakuan karena latar belakang sosial seseorang.

“Kami meminta Bapak Kapolres dan Bapak Kajari untuk bekerja secara objektif. Jika perkara ini sudah P21 (lengkap), mari kita uji di pengadilan. Jika dalam persidangan nanti terbukti keterlibatan PK, kami meminta agar PK juga diproses secara hukum yang sama. Kasus ini satu kesatuan dan tidak boleh dipilah-pilih,” pungkas Putra sembari meminta media massa ikut mengawal jalannya kasus ini agar transparan.

  • Bagikan