Kupang,timorsavana.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti. Dalam persidangan, Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk terdakwa Sacarias Lenggu, JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Sementara itu, terdakwa Sedelti Remi juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914, dengan catatan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta. Mekanisme penggantian mengikuti ketentuan serupa, yakni penyitaan harta hingga pidana tambahan jika tidak mampu membayar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













