Kejari TTU Tegaskan Penitipan Rp5 Juta Terkait PPh Pasal 21 Merupakan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260520 WA0023

Kupang,timorsavana.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024 terus berproses pada tahap penyidikan. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran honor kepada salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana, yakni Eusebius Sila Kefi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar sebesar Rp5.000.000,- untuk periode Januari 2022 s/d Juni 2024.

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan atas nama saksi ESK selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran honor yang diterima oleh saksi ESK yang seharusnya dipungut pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, namun tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak.

Berdasarkan temuan tersebut, pada tahap penyelidikan, tepatnya tanggal 11 Maret 2026, saksi ESK menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sejumlah Rp5.000.000 kepada Semuel Otniel Sine selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Penitipan uang tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun paksaan dari pihak mana pun.

Penitipan uang dimaksud kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan