Selanjutnya, setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 10 April 2026, uang sebesar Rp5.000.000 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik pada tanggal 30 April 2026. Saat ini, uang tersebut dipergunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana yang sedang berlangsung.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap dokumen, barang, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.
Perkara dugaan korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana TTU menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah dan pengelolaan keuangan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












