Korban penganiayaan berat Jora Naitboho mengaku masih mengalami sakit dan tidak mampu melakukan pekerjaan berat hingga kini. Dalam sidang kasus dengan terdakwa Oktovianus Linome, korban juga menolak memaafkan pelaku.
TIMORSAVANA.COM – Kasus penganiayaan berat yang menjerat Oktovianus Linome memasuki tahap sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Soe. Sidang yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026 itu menghadirkan korban Jora Naitboho bersama tiga orang saksi, yakni YM, IM, dan YN.
Dalam persidangan, Jora Naitboho mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami dampak fisik akibat peristiwa yang terjadi hampir tiga tahun lalu itu. Ia mengaku hingga saat ini belum mampu melakukan pekerjaan berat dalam kesehariannya sebagai ibu rumah tangga.
“Saya sampai hari ini tidak bisa kerja berat. Mau ambil kayu, ambil air, bamasak (memasak),” ujar Jora di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, bagian tubuh terutama tangan kiri dan pinggang masih sering terasa sakit akibat luka yang dideritanya. Bekas tebasan yang dialaminya masih menyisakan rasa nyeri sehingga menghambat aktivitas sehari-hari.
Selain mengalami keterbatasan fisik, Jora mengaku telah mengeluarkan biaya pengobatan sekitar Rp20 juta sejak peristiwa tersebut terjadi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan memaafkan terdakwa, Jora dengan tegas menyatakan tidak memberikan ruang maaf kepada pelaku yang tak lain merupakan menantunya sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












