Keterangan Korban Berubah di Persidangan, Kuasa Hukum Rivel Ungkap Dugaan Intimidasi

Editor: Redaksi
  • Bagikan
20260602 115521

Kupang,timorsavana.com|| Persidangan tersangka Rivel Silla (RS) dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur memunculkan fakta mencengangkan. Kuasa hukum membuktikan kliennya tidak bersalah, sekaligus mengungkap dugaan tekanan dan intimidasi yang dialami korban.

Kuasa hukum RS, Putra Dapatalu, menyatakan seluruh keterangan yang digali di ruang sidang menunjukkan RS sama sekali tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Korban sendiri sudah katakan tidak, RS tidak melakukannya. Tidak ada satu pun saksi yang melihatnya,” ujarnya. (16/07/2026) lalu, bahkan berdasarkan pengakuan korban, hanya ada satu orang yang melakukan hubungan persetubuhan dengannya, yaitu… Roy Mali alias RM, Tidak ada pelaku lain selain nama tersebut,” tegas Putra, Senin 20/7/2026).

Putra juga menyoroti adanya perubahan keterangan korban setelah pendampingnya diganti.

“Namun keterangan korban berubah setelah pendampingnya diganti. Awalnya didampingi ibunya, lalu digantikan oleh pihak lembaga Peksos. Saat tim pengacara ingin menegaskan kembali bahwa hanya satu pelaku, mereka melihat langsung petugas Peksos membisikkan sesuatu sekaligus meremas tangan korban, Kami khawatir ini jadi intimidasi, Yang merasakan peristiwa itu kan korban sendiri, bukan Peksos,” tegas Putra lagi.

Bahkan fakta persidangan juga memunculkan dugaan intimidasi sejak masa pemeriksaan di kepolisian polres Belu. Korban dan ibunya mengaku awalnya ingin mengubah keterangan, dari 2 tersangka menjadi hanya 1 menunjuk RS saja, namun saat hendak mengubah, muncul dugaan intimidasi dari personil Unit PPA berinisial YM.

“Saat hendak mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kanit PPA yang berinisial YM menegur, melarang, dan menantang mereka, bahwa kalau kalau merubah lagi keterangan, maka mereka akan dilaporkan,” tambah Putra lagi.

  • Bagikan