Karena hal tersebut, tim kuasa hukum-Putra Dapatalu dan Marten Lau, meminta Majelis Hakim memanggil Kanit PPA YM untuk hadir dalam sidang minggu depan untuk menjelaskan hal ini.
Adapun dalam sidang tersebut, hadir 6 orang saksi yaitu korban, ibu kandung korban, Tom, Piche, Roy Mali, dan Mino. Tim kuasa hukum Rivel Sila berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara adil dan objektif, agar kebenaran terungkap dan perkara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Putra juga kembali menyoroti nama Marco Medah, pengacara korban ACT ( 16) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tiga terduga pelaku, yakni Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali yang masih terus menjadi perbincangan.
Hal ini setelah berseliweran informasi jika Marco meminta uang Rp. 1 Miliar pada keluarga Rivel, bahkan Marco diklaim kembali meminta uang sebesar 17 Juta Rupiah kepada orang tua Rivel dengan dalih untuk APH serta uang ” tutup mulut” bagi wartawan di Kabupaten Belu.
Dugaan tersebut disampaikan Putra Dapatalu didampingi rekannya, Martin Lau sebagai Penasehat Hukum tersangka Rivel Sila dalam podcast di salah satu media di Kota Kupang, Selasa (2/6/2026) lalu.
“Diduga nanti uang itu diatur ke Polisi dan teman media. Itu sebelum penetapan tersangka, karena keluarga Rivel tidak kasih, maka klien kami RS ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini,” ungkap Putra.
Selain Rp1 miliar, Putra juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp. 17 juta untuk wartawan. “Menurut keterangan dari Orang Tua Klien Kami, Pertama Rp 7 juta uang cash, setelah itu Rp 10 juta juga cash, ada saksi yang melihat ia ( Marco Medah_ red) ke rumah keluarga RS, dengan catatan kalau orang tua Rivel memberikan uang maka Rivel tidak akan ditahan, ditangkap dan tidak dijebloskan ke penjara, untuk itu kami minta saudara MM untuk dimintai keterangan atas informasi ini,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












