Piche Kota (Foto: Instagram/pichekota_)
Kupang,timorsavana.com || Dilansir dari kumparan.com, Polres Belu bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan keberatan atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Atambua, Yanuar Nurul Fahmi, yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota.
Pihak kepolisian menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu, Polres Belu dan Bidkum Polda NTT berencana melaporkan putusan tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw, mengatakan putusan hakim dinilai janggal karena mendasarkan pertimbangan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menurutnya tidak sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon.
“Kami merasa bahwa keputusan tersebut sangat anomali. Sebab alasan putusan menyatakan Sprindik yang dikeluarkan oleh pihak termohon tanggal 20 Februari, padahal berdasarkan bukti surat yang kami ajukan, Sprindik yang dikeluarkan sejak awal adalah tanggal 20 Januari 2026, bukan 20 Februari 2026. Tanggal 20 Februari hanya terjadi pergantian Kasat, sedangkan Sprindik tanggal 20 Januari 2026 tetap masih berlaku dan hal itu sudah kami sampaikan dalam bukti surat,” ujar Rudy kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Atas dasar itu, Rudy menegaskan pihaknya keberatan atas putusan yang membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Piche Kota.
“Kami merasa keberatan dan hal ini akan kami tindak lanjuti ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami juga akan mempelajari putusan tersebut apakah sesuai atau tidak dengan fakta yang kami sampaikan melalui bukti surat dan jawaban kami dalam sidang praperadilan. Hal ini belum selesai,” tegasnya.
Menurut Rudy, putusan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap perkara lain yang berasal dari rangkaian penyidikan yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












