“Kalau membatalkan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, otomatis dua tersangka lainnya juga batal. Faktanya, dua tersangka itu sudah P21 dan saat ini sedang menjalani sidang pokok perkara dengan administrasi penyidikan yang sama. Itu yang menurut kami tidak masuk akal,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat, menegaskan pihaknya bersama Bidkum Polda NTT akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan putusan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Kami dari Polres Belu didampingi Bidkum akan melaporkan putusan ini ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami menilai pertimbangan hakim tidak objektif. Pada praperadilan Rivel Sila kami dinyatakan sah secara prosedur, sedangkan pada perkara ini justru dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan dilakukan penyidikan ulang, Rachmat mengatakan penyidik masih akan menggelar perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami akan kembangkan dulu. Kami gelarkan perkaranya dulu, nanti kami sampaikan kepada teman-teman media,” katanya.
Ia juga menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan karena dalam amar putusan tidak terdapat perintah penghentian penyidikan maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Piche Kota, yang dikenal sebagai penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













