Korban Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dikirim ke Kalimantan

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260724 WA0038

Korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Basmuti, TTS, dikirim ke Kalimantan saat penyidikan masih berlangsung. Keluarga disebut tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Soe,timorsavana.com || Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan di Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali menjadi sorotan. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, korban berinisial SK diketahui telah dikirim oleh keluarganya ke Kalimantan.

Laporan polisi atas kasus tersebut tercatat di Polsek Kuanfatu pada 1 Januari 2025. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang melibatkan seorang terlapor berinisial AA.

Saat ditemui wartawan di kediamannya di Desa Basmuti, ayah tiri dan ibu kandung korban membenarkan bahwa SK sudah tidak lagi berada di TTS. Menurut mereka, korban telah diberangkatkan ke Kalimantan sekitar dua minggu lalu.

“Kami su kirim pi Kalimantan Kaka. Biar su karena bukan hanya dia yang dapat masalah begini, ada banyak anak ju model begini,” ujar ibu kandung korban kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kelanjutan proses hukum, mengingat korban merupakan saksi utama dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih ditangani aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama proses penyelidikan di Polsek Kuanfatu, keluarga korban juga dinilai kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Bahkan, ketika penyidik memanggil keluarga korban untuk hadir dalam rangka pengembangan perkara, mereka disebut selalu menunda untuk memenuhi panggilan tersebut. Kondisi itu disebut menjadi salah satu kendala dalam proses pendalaman kasus.

Sikap keluarga yang berulang kali berkelit saat dimintai keterangan juga disebut menyulitkan penyidik dalam melengkapi sejumlah kebutuhan pemeriksaan.

  • Bagikan