Di sisi lain, terlapor berinisial AA juga memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan perkara tersebut.
AA mengaku keberatan ketika menerima surat dari penyidik yang memintanya hadir untuk pengambilan sampel sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Beta sonde bisa pigi, Beta keberatan. Masa Beta son tau apa-apa na minta pi ko tes DNA. Beta akan lapor balek na”
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres TTS mengenai dampak keberangkatan korban ke Kalimantan terhadap kelanjutan proses penyidikan.
Perlu diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang penanganannya diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyidik memiliki kewenangan untuk terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak apabila terdapat keterangan atau fakta baru dalam proses penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












