Dianiaya Pacar, Perempuan di TTS Lapor ke Polres: “Saya Mau Kasus Ini Tetap Diproses”

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260722 WA0016

Soe,timorsavana.com || Seorang perempuan berinisial YT (26) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya, PB alias Laka, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Minggu (19/7/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VII/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang diterima pada Minggu, 19 Juli 2026, pukul 19.01 WITA.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Peristiwa tersebut kini ditangani penyidik Polres TTS sesuai dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban menghampiri terlapor di kawasan Finono dan menegurnya untuk melanjutkan perjalanan. Namun, menurut laporan korban, terlapor yang sedang emosi justru mengambil kunci roda dan memukul kaca spion sepeda motor korban sebelum memukul bagian kepala korban.

Korban juga melaporkan bahwa terlapor sempat mengambil kunci sepeda motor dan telepon genggam miliknya. Setelah berhasil mengambil kembali kunci motornya, korban melanjutkan perjalanan menuju Desa Oelet. Namun, menurut keterangannya, terlapor kemudian mengikuti korban dan kembali melakukan penganiayaan.

Kepada wartawan, YT menceritakan rangkaian peristiwa yang menurutnya berawal beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis, 16 Juli 2026, ia berangkat ke Kabupaten Malaka untuk menghadiri pesta pernikahan sepupunya meski pacarnya tidak memberikan izin.

“Beta kasitau bilang mau pi sepupu pung acara nikah, ma dia sonde mau. Tapi Beta pi soalnya katong dari kecil su sama-sama. Acara apa-apa ju katong sama-sama. Baru belum ada ikatan apa-apa ju su larang-larang. Jadi be pi dan Beta bilang, lu mau marah ju terserah lu. Intinya Beta harus hadir di be pu sepupu pung acara,” tuturnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Belu Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Profesionalitas Penyidik

Menurut korban, komunikasi dengan terlapor masih berjalan baik selama dirinya berada di Kabupaten Malaka. Namun, ketika kembali ke Timor Tengah Selatan pada Minggu siang, situasi berubah saat ia bertemu terlapor di kawasan Finono.

  • Bagikan