“Bagaimana mungkin pihak yang membuat klarifikasi di Media sosial justru tidak ditahan, sementara klien kami yang dianggap kooperatif malah langsung ditahan”
KUPANG,Timorsavana.com — Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur RS, mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Belu. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Februari 2026 pukul 08.30 WITA dan diterima oleh Panitera Muda Pidana.
Sebelumnya, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.18 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan penahanan terhadap RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini RS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.
Kuasa hukum tersangka, Dominikus Gervandy Boymau, SH, menilai proses penanganan perkara oleh penyidik belum dilakukan secara profesional. Ia menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka lain berinisial PK, sementara kliennya telah lebih dulu ditahan.
Menurut Dominikus, alasan yang disampaikan penyidik terkait penahanan kliennya dinilai tidak berdasar secara hukum. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh pihak lain bukan merupakan alasan hukum yang dapat dijadikan dasar penahanan.
“Bagaimana mungkin pihak yang membuat klarifikasi di Media sosial justru tidak ditahan, sementara klien kami yang dianggap kooperatif malah langsung ditahan. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” dalam keterangannya kepada Media , minggu 8 Maret 2026 .
Ia menegaskan bahwa secara hukum alasan penahanan seharusnya didasarkan pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













