Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak membela tindakan kejahatan, melainkan membela hak seseorang yang masih berstatus sebagai terduga pelaku hingga adanya pembuktian di pengadilan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung asas lex favor reo dalam hukum pidana, yakni prinsip yang mewajibkan hakim menerapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan pidana dilakukan. Asas ini bertujuan melindungi hak asasi manusia serta mencegah penjatuhan hukuman yang lebih berat akibat perubahan aturan hukum.
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan tidak ditahannya tersangka lain pada 27 Februari 2026 yang disebut karena alasan sakit. Menurutnya, hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi jelas mengenai kondisi kesehatan maupun lokasi perawatan tersangka tersebut.
“Informasinya yang bersangkutan berada di rumah sakit dengan alasan sakit, tetapi kami belum mengetahui secara pasti sakit apa dan dirawat di rumah sakit mana,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka dinilai menjadi babak baru dalam penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi ujian bagi profesionalitas penyidik Polres Belu dalam menetapkan status tersangka.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













