Kupang, Timorsavana.com — Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian (22), memasuki babak baru. Sebanyak tujuh tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (31/3/2026), bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan mereka selama 120 hari.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Para tersangka tiba di kantor Kejari Kota Kupang dengan pengawalan ketat.
Adapun ketujuh tersangka yang dilimpahkan yakni MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut telah melalui proses penelitian berkas perkara secara cermat oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Ini hari terakhir penyidik dan jaksa penuntut umum menyatakan P21. Artinya, prosesnya tidak serta merta, tetapi melalui penelitian yang matang sehingga perkara ini bisa dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan bersamaan dengan barang bukti, sehingga kewenangan penahanan kini sepenuhnya beralih kepada jaksa penuntut umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













