Lebih lanjut, Shirley membuka kemungkinan adanya pengembangan dalam kasus ini, termasuk potensi penambahan tersangka baru.
“Kita harus terbuka, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan tersangka,” tambahnya.
Pihak kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c terkait dugaan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, proses selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan seorang mahasiswa muda yang kehilangan nyawa secara tragis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













