Kasus pembacokan brutal yang terjadi di Desa Telukh, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat buron selama tiga tahun, pelaku atas nama Oktovianus Linome kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS untuk proses penuntutan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 1 April 2026. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka kini berlanjut ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Oktovianus Linome berhasil ditangkap oleh Tim Buru Sergap Polres TTS di Pasar Ayotupas. Penangkapan dilakukan melalui strategi pemancingan, di mana aparat mendorong pelaku untuk keluar dan beraktivitas di lokasi tersebut.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian yang telah bersiaga di lokasi.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman kasus. Dalam proses tersebut, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolres TTS melalui jajarannya menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku enggan memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengaku takut terhadap keluarga korban. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa
Pelaku kemudian diamankan pada 5 Februari 2026 dan awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, penyidik langsung menggelar perkara keesokan harinya dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













