Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Calon Mertua di TTS Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260413 WA0032

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi di Desa Telukh. Korban, Jora Naitboho, yang merupakan calon mertua pelaku, dibacok berkali-kali di sekujur tubuhnya.

Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka serius, bahkan salah satu jari tangannya nyaris putus. Beruntung, korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat sehingga mendapatkan pertolongan medis tepat waktu.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Keluarga korban melalui Horif Naitboho menyampaikan apresiasi kepada Polres TTS atas penanganan kasus tersebut. Ia menyebut langkah cepat dan tegas aparat telah memberikan harapan keadilan bagi keluarga.

“Sebagai pencari keadilan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres TTS dan seluruh jajaran yang telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” ujarnya kepada TimorSavana.com.

Horif juga berharap agar kasus-kasus lain yang terjadi di wilayah Amanuban Timur turut menjadi perhatian aparat penegak hukum, sehingga masyarakat yang mencari keadilan benar-benar mendapat perlindungan hukum.

  • Bagikan