Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Sementara itu, tim penuntut umum dipimpin oleh Bagus Aulia Yusril Imtihan.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pilkada yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan demokrasi di daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













