Karyawan Salon di Kupang Curi Uang Majikan 22 Kali, Total Rp44,7 Juta

Editor: Redaksi
  • Bagikan

Setelah melalui gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, mengapresiasi keberhasilan jajarannya yang berhasil menyelesaikan kasus tersebut.

“Seluruh proses pemberkasan telah dilakukan secara profesional dan setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar AKP Fery Nur Alamsyah.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pesan kepada warga untuk waspada aksi serupa terjadi.

“Warga agar lebih waspada dalam mengamankan harta bendanya dan tidak gampang mempercayai siapa pun, termasuk orang yang tinggal atau bekerja. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan bisa berasal dari orang terdekat yang justru kita percaya”, tegas orang nomor satu Polsek Maulafa tersebut

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka DTA kini sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

  • Bagikan