Delapan Tersangka Pengeroyokan Maut di Sikumana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Lia kiki
  • Bagikan
IMG 20260310 WA0035

KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan menyerahkan delapan orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/3/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire beserta para penyidik pembantu. Penyerahan tahap II ini diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H di kantor Kejari Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II terhadap para tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar AKP Fery.

Delapan orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23). Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pengeroyokan maut tersebut pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 WITA dini hari, berlokasi di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kejadian ini mengakibatkan korban berinisial AL meninggal dunia” jelas AKP Fery.

Lebih lanjut AKP Fery menerangkan “Peristiwa berawal ketika tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor miliknya. Alih-alih mengamankan korban atau melaporkan ke pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengeroyok korban secara bersama-sama”.

  • Bagikan