Pada Rabu, 19 November 2025, Tim Tabur bersama Kejari Kabupaten Kupang berangkat dari Kupang pukul 10.00 WITA menuju Palangkaraya. Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, tim yang dipimpin Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. menerima serah terima resmi terpidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kejati Kalimantan Tengah.
Masih pada hari yang sama, pukul 17.40 WIB, terpidana dibawa ke Surabaya dan tiba pada 18.40 WIB. Selama transit di Surabaya, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada Kamis, 20 November 2025 pagi, terpidana diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang menggunakan Lion Air dan tiba di Bandara El Tari pukul 08.40 WITA. Selanjutnya pada pukul 10.00 WITA, terpidana tiba di Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, terpidana Deny Mahwan Sabat diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Penangkapan ini juga merupakan keberhasilan ke 6 (enam) Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025, menegaskan konsistensi Kejati NTT dalam Memburu para DPO.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












