Mantan Direktur Bank NTT Laporkan Pengacara BT ke Polda NTT atas Dugaan tindak pidana Penipuan

Editor: Redaksi
  • Bagikan
FB IMG 1785850125908

KUPANG – Mantan Direktur Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, melaporkan seorang pengacara berinisial BT, yang diketahui bernama Bildad Torino M. Thonak, ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (3/8/2026) di Markas Polda NTT.

“Hari ini saya mewakili klien saya, Pak Izhak Rihi, melaporkan oknum pengacara berinisial BT ke Polda NTT dengan dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Fransisco.

Dilansir dari detikbali.com, Fransisco menjelaskan pihaknya turut mengajukan lima orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Izhak Eduard Rihi, Paul Adrian Amalo, Yohanis Daniel Rihi, L alias Liwar, serta dirinya sendiri.

Selain itu, dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, Fransisco juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk percakapan yang diduga mengarah pada upaya menyuap hakim.

“Yang bersangkutan, dengan rangkaian tipu muslihat, menjanjikan kemenangan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” kata Fransisco.

Ia menuding terlapor telah menyampaikan sejumlah keterangan yang tidak benar, mulai dari menjanjikan kemenangan dalam perkara hingga meminta uang yang disebut akan digunakan untuk melobi hakim Mahkamah Agung.

“Sehingga hari ini bukan lagi terkait pengembalian uangnya, tetapi rangkaian kata bohong ini sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

  • Bagikan