Fransisco menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Bildad direkomendasikan untuk menjadi kuasa hukum tambahan Izhak dalam gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pemberhentiannya sebagai Direktur Bank NTT pada 24 Agustus 2023.
Menurutnya, sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terlapor diduga menjanjikan kemenangan dengan meminta dana sebesar Rp330 juta yang disebut sebagai biaya koordinasi dengan hakim Mahkamah Agung. Namun, perkara tersebut tetap berakhir dengan kekalahan di tingkat kasasi.
“Sehingga klien saya merasa ditipu,” kata Fransisco.
Ia menambahkan, setelah putusan kasasi keluar, kliennya kembali berupaya menghubungi Bildad untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Namun, menurut Fransisco, terlapor tidak lagi memberikan respons.
“Sehingga bagi kami, apa yang dilakukan oleh terlapor adalah tindakan penipuan terhadap klien saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, AKBP Oktovianus Wadu Ere, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan diterima setelah dilakukan kajian awal bersama penyidik dan dinilai telah memenuhi bukti permulaan.
“Sudah kami terima. Jadi begitu datang, sesuai SOP kami lakukan pembahasan dan kajian bersama dengan pihak reserse. Hasil kajiannya terdapat unsur pidana sehingga laporan langsung kami terima,” ujar Oktovianus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













