Kupang,timorsavana.com || Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., melaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, yang turut dihadiri oleh CEO Regional II PT Angkasa Pura Indonesia, Wahyudi.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung tata kelola yang profesional, efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus berperan sebagai mitra strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penegakan hukum, serta pelayanan hukum guna mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang berlandaskan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













