Polemik anggaran Rp3,5 miliar dalam Perubahan APBD TTS 2026 memanas. Ruba Banunaek menolak, sementara Ketua DPRD Mordekai Liu menyebutnya sesuai mekanisme.
Soe, Timorsavana.com – Polemik penjabaran anggaran senilai Rp3,5 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. Anggota DPRD TTS, Ruba Banunaek, menolak penjabaran anggaran tersebut karena dinilai tidak tepat sasaran dan menganggap keputusan itu mengabaikan hasil penolakan dalam dua rapat paripurna sebelumnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menegaskan bahwa penjabaran anggaran tersebut telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD. Ia membantah adanya proses ilegal dan menyebut keputusan yang diambil merupakan keputusan kelembagaan.
Perbedaan pandangan ini menyoroti proses pembahasan anggaran daerah, terutama terkait penentuan program prioritas, mekanisme pengambilan keputusan, dan komposisi belanja dalam APBD TTS 2026.
Ruba Banunaek Tolak Penjabaran Anggaran Rp3,5 Miliar
Kepada awak media, Selasa (20/10/2026), Ruba Banunaek menyatakan penolakannya terhadap penjabaran anggaran Rp3,5 miliar tersebut. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTS itu mengatakan, anggaran tersebut telah dua kali ditolak dalam rapat paripurna, tetapi tetap terbawa hingga tahap asistensi bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya sebagai anggota DPRD TTS menolak penjabaran anggaran Rp3,5 miliar sesuai dengan laporan Komisi IV. Kami sudah tolak, kali ini sudah dua kali, tetapi masih terbawa sampai asistensi. Kami sangat menyayangkan itu,” kata Ruba.
Menurut Ruba, penolakan tersebut berkaitan dengan penilaian bahwa alokasi anggaran belum diarahkan secara tepat pada kebutuhan masyarakat. Ia meminta agar anggaran daerah lebih diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi warga.
Ia mencontohkan kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan dan penyediaan air bersih yang masih memerlukan perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan dasar tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan alokasi belanja daerah.
“Anggaran Rp3,5 miliar itu mestinya diberikan kepada program yang lebih prioritas. Ada sejumlah program dan kegiatan yang masih membutuhkan anggaran, seperti masalah infrastruktur jalan dan juga air bersih. Itu yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Soroti Ketimpangan Belanja Modal dan Barang Jasa
Selain mempersoalkan penjabaran anggaran Rp3,5 miliar, Ruba menyoroti komposisi struktur APBD TTS 2026. Ia menilai alokasi belanja modal masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan belanja barang dan jasa.
“Disandingkan dengan kondisi komposisi struktur anggaran kita, anggaran untuk belanja modal sangat kecil dibandingkan dengan belanja barang dan jasa,” kritiknya.
Ruba mengingatkan sesama anggota DPRD agar tidak terjebak dalam kepentingan kelompok atau pertimbangan elektoral sempit ketika menentukan alokasi anggaran. Menurutnya, kepentingan pembangunan daerah harus ditempatkan di atas kepentingan politik masing-masing.
“Kalau kita masih masing-masing memperjuangkan kelompok-kelompok tertentu atau pemilih-pemilih, maka kapan infrastruktur kita mau jalan?” katanya.
Ia juga meminta pimpinan DPRD dan Banggar memperhatikan pandangan yang disampaikan anggota dalam rapat paripurna. Menurut Ruba, forum paripurna memiliki kedudukan penting dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
“Pengalokasian anggaran untuk program prioritas itu tidak seimbang. Kita sudah dua kali menolak, sehingga kita minta Banggar bersama pimpinan DPRD untuk memperhatikan pendapat di paripurna karena forum paripurna adalah forum paling tinggi,” tambahnya.
Ruba Singgung Dugaan Kesepakatan di Luar Mekanisme
Ruba turut menyinggung dugaan adanya kesepakatan di luar mekanisme resmi DPRD terkait penjabaran anggaran Rp3,5 miliar. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya pembicaraan setelah sejumlah anggota meninggalkan rapat.
“Saya sudah konfirmasi, saya punya anggota dan anggota saya bilang terjadi kesepakatan itu antara jam tiga atau jam empat setelah dong pulang. Kalau kita mau usut itu di luar tatib,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Ruba yang masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti yang disampaikan dalam keterangan tersebut untuk memastikan bahwa kesepakatan dimaksud melanggar tata tertib DPRD.
Mordekai Liu: Keputusan Dibahas Secara Kolektif Kolegial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













