Polemik Anggaran Rp3,5 Miliar di Perubahan APBD TTS, Ruba Menolak, Deky Liu Sebut Sesuai Mekanisme

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261022 WA0016

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menegaskan bahwa proses penjabaran anggaran Rp3,5 miliar telah dibahas secara kolektif kolegial. Ia menyampaikan penjelasan itu kepada awak media dengan didampingi Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu.

Menurut Mordekai, angka Rp3,5 miliar tersebut bermula dari usulan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika berlangsung konsultasi antara komisi-komisi DPRD dan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, dalam konsultasi tersebut terdapat sejumlah kegiatan prioritas yang masih mengalami kekurangan anggaran. Karena itu, TAPD meminta Banggar DPRD membahas kemungkinan pemenuhan kebutuhan tersebut melalui proses konsultasi di masing-masing komisi.

“Anggaran tiga sekian miliar itu dibahas. Kenapa di komisi-komisi saat konsultasi melakukan penjabaran? Karena diiyakan oleh Ketua TAPD. Begitu ada kekurangan penganggaran untuk beberapa kegiatan yang menjadi skala prioritas, anggarannya tidak tersedia,” jelas Mordekai.

Ia menambahkan, usulan pemenuhan kekurangan anggaran itu kemudian dibawa ke Banggar untuk dibahas berdasarkan hasil konsultasi komisi-komisi. Menurutnya, pembahasan tersebut mencakup kebutuhan kegiatan prioritas, baik yang diajukan pemerintah daerah maupun DPRD.

“Kesepakatan untuk penambahan Rp3,5 miliar itu terjadi setelah adanya keputusan bersama di Banggar. Berdasarkan hasil konsultasi dari komisi-komisi, dibahas di sini karena ada yang harus diisi dan ada yang harus ditutupi kekurangan-kekurangannya,” ujarnya.

Ketua DPRD Bantah Ada Proses Ilegal

Mordekai mengatakan laporan dari Komisi I hingga Komisi IV tersedia dan telah menjadi bagian dari pembahasan. Ia menilai polemik muncul karena tidak semua anggota mengikuti rangkaian rapat secara konsisten sehingga informasi yang diterima sebagian anggota tidak utuh.

Menurutnya, persoalan tersebut kembali dipertanyakan saat Banggar menggelar rapat harmonisasi hasil evaluasi pemerintah provinsi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan telah melalui tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat lembaga.

Baca Juga :  Bupati TTS Cup 2026 Resmi Bergulir, 24 Klub Siap Berebut Gelar di Stadion Kobelete

Mordekai juga menyebut klarifikasi dilakukan melalui rapat Banggar secara kelembagaan, bukan dengan meminta penjelasan secara personal kepada anggota tertentu. Hasil pembahasan Banggar kemudian menjadi dasar bagi laporan yang diteruskan ke tahap berikutnya.

“Kalau Banggar tidak selesai, maka evaluasinya tidak mungkin dokumen naik ke pemerintah provinsi,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa penjabaran anggaran Rp3,5 miliar telah diputuskan bersama dan tidak terdapat proses ilegal dalam dokumen tersebut, menurut penilaiannya.

“Keputusan itu kan diambil bersama-sama. Kami pimpinan mengambil keputusan berdasarkan masukan dari semua anggota. Dan tadi secara terbuka saya klarifikasi bahwa tidak ada yang ilegal di dalam dokumen ini,” kata Mordekai.

Ia menambahkan, keputusan lembaga tidak dapat dibatalkan hanya karena ada anggota yang belakangan menyampaikan keberatan. Menurutnya, kehadiran anggota dalam setiap rapat penting untuk memastikan mereka mengikuti proses pembahasan dan memahami keputusan yang diambil.

“Tugas kita di DPRD adalah meneruskan aspirasi rakyat. Supaya aspirasi itu tidak terputus, maka hadirlah pada rapat-rapat DPRD karena di sana ada pengambilan keputusan, termasuk di AKD,” pungkasnya.

Struktur APBD TTS 2026 Jadi Sorotan

Sebelumnya, pimpinan DPRD TTS melalui Keputusan Nomor 11/PIMP/DPRD/2026 mengumumkan persetujuan terhadap hasil evaluasi Gubernur NTT atas Ranperda Perubahan APBD TTS 2026. Dalam keterangan yang disampaikan, total belanja daerah disebut mencapai Rp1,69 triliun.

Sementara itu, data APBD induk Kabupaten TTS 2026 pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat anggaran sebesar Rp1.566.920.000.000 atau sekitar Rp1,567 triliun.

Data yang sama menjadi perhatian karena alokasi belanja modal tercatat sekitar Rp49 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan belanja barang dan jasa yang mencapai Rp291 miliar serta belanja bantuan keuangan sebesar Rp278 miliar.

Baca Juga :  Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian

Perbedaan pandangan antara Ruba Banunaek dan pimpinan DPRD TTS kini menempatkan penjabaran anggaran Rp3,5 miliar sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan APBD daerah. Persoalan ini tidak hanya menyangkut mekanisme pengambilan keputusan, tetapi juga arah penggunaan anggaran untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Bagikan