Tuntutan 12 Tahun Dipersoalkan, PH Rivel Sila Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Perkara

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260827 WA0016

“Dari sini Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa,” ujar Putra.

Dalam pledoinya, Putra turut menyinggung pernyataan korban ACT kepada media massa. Menurutnya, korban pernah menyampaikan bahwa dirinya mengalami pemerkosaan oleh satu orang, yakni Roi Mali, dan bukan Rivel Sila.

Pernyataan tersebut, kata Putra, disampaikan korban sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa maupun pembacaan tuntutan JPU.

Karena itu, penasihat hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pernyataan korban tersebut dalam mengambil keputusan.

“Jika korban bersama orang tuanya sendiri sudah mengatakan kepada media massa bahwa korban diperkosa oleh satu orang, yaitu terdakwa Roi Mali, lantas apa yang harus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum?” ujar Putra.

Penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang menurut mereka tidak terbukti bersalah. Putra berharap majelis hakim dapat melihat seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Di akhir pledoinya, Ma Putra Dapatalu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua membebaskan Revival Adriano Sila alias Rivel dari seluruh tuntutan JPU.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi Rivel yang masih berstatus mahasiswa dan sedang menempuh pendidikan di semester VI.

“Kami percaya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pledoi yang telah kami bacakan hari ini. Semoga Hakim dapat mengambil keputusan yang baik, mengingat terdakwa masih dalam perkuliahan dan masa depannya harus diperjuangkan,” pungkas Putra.*

  • Bagikan