Warga Bijaepunu Adukan Kaur Kesra ke DPRD TTS atas Dugaan Asusila dan Judi

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261026 WA0034

Warga Bijaepunu mengadukan AFT ke Komisi I DPRD TTS atas dugaan asusila, perjudian, dan pungutan pelayanan. DPRD akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.

Soe, TimorSavana.com – Warga Desa Bijaepunu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali mengadukan seorang perangkat desa berinisial AFT ke DPRD TTS. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan asusila, praktik perjudian, serta penyalahgunaan jabatan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Aduan itu diterima Komisi I DPRD TTS pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah warga menggelar pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTS.

Dalam pertemuan dengan Komisi I, warga memaparkan sejumlah persoalan yang mereka tuduhkan kepada AFT.

Warga kemudian menyerahkan surat permohonan pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu kepada pemerintah daerah. Mereka meminta pemerintah daerah TTS menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan terhadap AFT.

Dalam surat itu, warga menguraikan tujuh poin dugaan pelanggaran yang disebut terjadi selama AFT menjalankan tugas sebagai perangkat desa. Seluruh poin tersebut merupakan tuduhan warga yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pertama, warga menuduh AFT memanfaatkan pelayanan administrasi desa untuk meminta perempuan yang membutuhkan pelayanan melakukan hubungan badan. Mereka menyebut dugaan itu dialami oleh gadis, ibu rumah tangga, maupun janda. Dalam suratnya, warga mengklaim memiliki bukti dan saksi terkait tuduhan tersebut.

Selain itu, warga menuduh AFT meminta rokok merek Surya 12, sopi atau bir, maupun uang tunai kepada warga laki-laki yang membutuhkan pelayanan administrasi. Menurut pengaduan tersebut, permintaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Warga juga menuduh AFT terlibat dalam praktik perjudian kartu dengan taruhan tinggi di Desa Bijaepunu. Tuduhan tersebut dicantumkan sebagai salah satu alasan mereka meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Nyaris Adu Jotos di Tengah Paripurna, Kadis Pertanian TTS Ancam Lapor Anggota DPRD ke BK

Dalam poin berikutnya, warga menyebut AFT diduga kerap memimpin sejumlah pemuda bermain biliar dengan taruhan uang pada malam hari. Mereka juga menuduh aktivitas tersebut disertai konsumsi minuman beralkohol dan menimbulkan kebisingan di lingkungan permukiman.

Surat pengaduan itu turut memuat tuduhan bahwa AFT terlibat dalam upaya memprovokasi masyarakat untuk memperbesar persoalan yang sedang berproses, yakni kasus yang melibatkan sekretaris desa dan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Warga selanjutnya menyatakan bahwa AFT pernah menerima teguran tertulis dan lisan atas persoalan-persoalan sebelumnya. Namun, rincian teguran dan tindak lanjutnya masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa maupun pihak terkait.

  • Bagikan